Polres Paser – Kepolisian Sektor Long Ikis melaksanakan sosialisasi tentang pencegahan terjadinya karhutla Kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut sesuai dengan arahan Kapolsek Long Ikis AKP Jumali, SH yang Selalu menyampaikan kepada seluruh anggota khususnya Bhabinkamtibmas untuk intens melakukan sambang juga Penyuluhan terkait bahayanya Karhutla
Senin, (07/07/2017) Bhabinkamtibmas Polsek Long Ikis Briptu Rudi Krisnanto melaksanakan himbauan larangan Karhutlah di Desa Teluk Waru Kec. Long Ikis. Adapun yang di sampaikan yaitu terkait terjadinya karhutlah. Dan Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan sembarangan dan dapat dikenakan sanksi Pidana sesuai Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun serta mengingat di sekitaran Kabupaten Paser ini 70% masih terdiri dari hutan dan lahan kosong.
Kapolres Paser AKBP Dudy Iskandar, SIK sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Long Ikis dan meghimbau kepada kepada seluruh Polsek jajaran Polres Paser gar selalu memberikan Sosialisasi ataupun Himbauan untuk tidak membakar hutan dan lahan kepada seluruh masyarakat, sehingga Kab Paser terbebas dari kebakaran hutan serta dampak yang di timbulkan akibat kebakaran hutan.
(Monang/ Polsek Long Ikis/ Humas Polres Paser)